Selasa, 13 Maret 2012

Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah (TULISAN)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744


Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah

Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu;

Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang buruh akan
terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak,
melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai
dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.

Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan
melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak
tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas
telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi
kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang
terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak
memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan yang panjang (mulai
dari bipartit, perantaraan, P4D, P4P, PTUN, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, dan
masalah eksekusi). Dalam pengalaman saya 12 tahun sebagai aktifis perburuhan, hanya
satu kali kasus SBSI menang di tingkat MA, kasus yang masuk ke PTUN semuanya
kalah. Dan ribuan kasus yang masuk ke tingkat P4P hampir 90% kalah dan dimenangkan
pengusaha. Buruh sebenamya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi
karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah
terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena. Ditambah lagi dengan program
Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping
status usahanya profit oriented, pemerintah bahkan ikut-ikutan mengambil dana deviden
dari keuntungan Jamsostek. Sehingga buruh hanya menerima rata-rataRp 2,5 juta setelah
pensiun umur 55 tahun. Tentu saja jumlah ini tidak mencukupi kebutuhan buruh pasca
kerja. Itulah sebabnya banyak pensiunan buruh jatuh dalam kemiskinan tragis, sebab
bahkan saat bekerja saja hidupnya sudah berada pada level subsisten, setelah pensiun
akan lebih tragis lagi. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua
politisi dan pemerintah. tetapi tidak ada satupun partai yang membuat hak inisiatif dalam
merubah UU peradilan perburuhan dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Otonomi daerah telah menghadirkan skenario lebih buruk terhadap buruh, sebab
tidak ada efektif lagi pengawasan Depnaker pusat. Semua daerah berlomba memperluas
retribusi baik legal maupun ilegal untuk menambah APBD, tidak perduli apa dampaknya
terhadap semakin berkurangnya minat investor beroperasi di daerah itu. Ada retribusi
perpanjangan ijin IKTA, pungutan mendapatkan kartu kuning, ijin penyimpangan waktu
kerja, biaya pendaftaran PKB, dan sebagainya, yang kesemuanya menggambarkan
kaburnya visi pemerintah daerah terhadap pengembangan perekonomian.
Solusi

Mengingat masalah ketenagakerjaan sudah terlanjur rumit, maka tidak ada jalan
lain bagi pemerintah untuk segera membuat langkah-langkah serius sebagai berikut:

- Segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan, sehingga
dimungkinkan buruh mendapat pelayanan yang adil. Lembaga peradilan buruh itu
harus bersih, cepat, proses sederhana, biayanya murah dan ada limit waktu
(usulan SBSI maksimum 120 hari). Bentuk P4D dan P4P dan mekanisme
tambahan ke PTUN sebaiknya harus ditiadakan. Ada berbagai model peradilan
buruh di berbagai negara yang bisa diambil sebagai contoh.

- Harus ada desakan agar anggaran untuk sektor pendidikan dalam APBN
ditingkatkan, sehingga tercipta sistem pendidikan murah dan pengajar yang
dihargai secara layak. Implikasi 40 juta penganggur saat ini akan menjadi beban
Indonesia setidaknya 25 tahun ke depan, sebab hampir semua anak penganggur
ini ditambah dengan anak-anak buruh yang hanya mendapat upah kecil (UMR DKI
Jakarta Rp 637.000.- ), akan terpaksa tidak bisa sekolah atau hanya bisa sekolah
tamat SD saja. Membawa 40 juta orang tidak terdidik pada tahun 2030 hanya akan
menjadi beban besar bagi negeri ini kelak.

- Merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK
danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah
dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya.

- Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun,
sehingga buruh bisa hidup layak. Sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang
baik akan mengurangi kriminalitas sosial.

- Dalam jangka panjang, untuk menampung tenaga kerja dan perolehan nilai
tambah, pemerintah harus merubah strategi pengembangan industri dari yang
berbasis manufaktur ke sektor andalan (leading sectors) industri kita yaitu dengan
mengembangkan sektor-sektor yang memiliki keunggulan absolute (absolute
comparative advantage).

- Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor,
sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam
proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah
membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam
menyalurkan tenaga kerja yang melimpah.

- Memfungsikan lembaga bipartit dan tripartit dalam mitra yang sejajar untuk
mengatasi hubungan industrial yang kurang baik, seperti pencegahan pemogokan
melalui perundingan. Lock out, dan mengatasi pengangguran. ILO telah
mengeluarkan istilah “social dialog” untuk mendorong orang lebih suka
berdialog/berunding ketimbang konfrontasi.

HUKUM PERJANJIAN (TUGAS)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans

Kelas: 2EB22

NPM: 26210744


Hukum Perjanjian


Pengertian Perjanjian.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

Asas- asas Perjanjian

Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:

1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.

2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.

3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.

4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.


Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real


Syarat- syarat sah Perjanjian

Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:

1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)

2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)

3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)


Akibat Hukum Perjanjian yang Sah

Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,

Pelaksanaan Perjanjian

Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Pembayaran

1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian

2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang

3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian

4) Media pembayaran yang digunakan

5) Biaya penyelenggaran pembayaran

4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)

ILMU EKONOMI (TULISAN)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744

ILMU HUKUM

A.Pengertian

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum, mempelajari seluk beluk mengenai hukum, seperti: asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat.

B. Dalam mempelajari hukum ada 6 metode:

  1. Metode Idealis, melihat hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu, apa yang dilakukan hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (keadilan).
  2. Metode Normatif, memandang hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak, sebagai lembaga yang otonom dan dapat dibicarakan sebagai subyek tersendiri.
  3. Metode Sosiologis, memandang hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode Historis, mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
  5. Metode Sistematis, melihat hukum sebagai satu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem.
  6. Metode Komparatif, mempelajari hukum dengan cara memperbandingkan antara tata hukum disuatu Negara dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain.

HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL

A. Pengertian hukum.

  1. Menurut pendapat Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung semua aturan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  2. Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan.
  3. Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

B. Unsur-unsur hukum

1. Peraturan tingkah laku manusia;

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sangsi tegas dan nyata.

C. Ciri-ciri Hukum

  1. Terdapat perintah dan larangan.
  2. Larangan dan perintah tersebut harus ditaati.
  3. Adanya sangsi hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran terhadap perintah dan larangan yang ditetapkan dan diberlakukan.

D. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif

  1. Hukum Obyektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
  2. Hukum Subyektif adalah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang sebagai pelaku berdasarkan hukum obyektif.

E. Hak dan Kewajiban

  1. Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
  2. Hak dibedakan menjadi dua: a. hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan). DAN b. Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah:
  3. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.

F. Penggolongan Hukum

* Berdasarkan sumber Formalnya, hukum digolongkan menjadi:

  1. Hukum Undang-undang.
  2. Hukum Kebiasaan.
  3. Hukum Yurisprudensi.
  4. Hukum Traktat.
  5. Hukum Doktrin.

* Berdasarkan Isi atau Kepentinmgan yang diatur, hukum digolongkan:

1. Hukum Privat.

2. Hukum Publik.

* Berdasarkan Sifatnya atau Kekuatan Berlakunya hukum digolongkan:

1. Hukum Imperati (memaksa).

2. Hukum Fakultatip (mengatur).

* Berdasarkan Fungsinya, hukum digolongkan:

1. Hukum Materiil.

2. Hukum Formil.

* Berdasarkan Luas Berlakunya, hukum digolongkan:

1. Hukum Umum.

2. Hukum Khusus.

* Berdasarkan Bentuknya, hukum digolongkan:

1. Hukum Tertulis.

2. Hukum Tidak Tertulis.

* Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum digolongkan menjadi:

1. Hukum Nasional.

2. Hukum Internasional.

3. Hukum Asing.

* Berdasarkan Waktu Berlakunya, hukum digolongkan:

1. Ius Constitutum (hukum positif).

2. Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang).

G. Tujuan Hukum

  1. Menurut L.J. Van Apeldorn adalah menatur pergaulan hidup secara damai, keadaan damai dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum, adil bukan berarti masing-masing anggota masyarakat menerima bagian yang sama, tetapi bahwa kepentingan–kepentingan yang dilindungi oleh hukum harus seimbang.
  2. Menurut Prof. Subekti tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
  3. Menurut J. Bentham tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyknya pula.
  4. Menurut Prof. Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.

H. Fungsi Hukum

  1. Sebagai Alat Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat, baik yang mengatur hubungan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan penguasa.
  2. Sebagai Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin, krn hukum bersifat memaksa.
  3. Sebagai Alat penggerak pembangunan ( mengarahkan masyarakat).
  4. Sebagai Alat kritik, mengawasi pejabat pemerintah, penegak hukum maupun aparatur pengawasan itu sendiri.
  5. Hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

I. Terbentuknya Hukum

  1. Pandangan Legisme hukum terbentuk oleh perundang-undangan saja, hakim terikat oleh undang-undang, kebiasaan dapat berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan dari undang-undang.
  2. Pandangan Freirechtlehre, hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan dan lain-lain hanyalah merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit.
  3. Pandangan yang sekarang dianut bahwa terbentuknya hukum adalah karena kebiasaan, perundang-undangan, dan proses peradilan.

SUMBER-SUMBER HUKUM

A. Pengertian

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,

sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi

pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana

hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.

B. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.

C. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.

Termasuk sumber hukum formal:

1. Undang-undang.

2. Kebiasaan.

3. Yurisprudensi.

4. Traktaat.

5. Doktrin.

Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.

Undang-undang dibedakan;

  1. Undang-undang dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
  2. Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).

Mulai berlaku dan mengikat:

1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak

2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.

3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.

Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.

Asas berlakunya undang-undang:

1. Undang-undang tidak berlaku surut.

2. Lex posterior derogat legi priori.

3. Lex superior derogat legi inferiori.

4. lex specialis derogate legi generali.

5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM

  1. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
  2. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
  4. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
  5. Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
  6. Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
  7. Hukum Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
  8. Hukum Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
  9. Hukum Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
  10. Hukum Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
  11. Hukum Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
  12. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.

VII ASAS-ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM

Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Peraturan hukum merupakan ketentuan konkritnya, asas hukum adalah jiwanya norma hukum. Contoh:

* asas presumption of innocence.

* asas pacta sunt servanda.

* geen straaft zonder schuld.

Perbedaan dengan Norma:

  1. asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak sedangkan norma adalah merupakan aturan yang riil.
  2. asas adalah merupakan suatu ide atau konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari suatu ide tersebut.
  3. asas hukum tidak memiliki sanksi yang dapat diterapkan, sedang norma hukum mempunyai sanksi.

B. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari aturan-aturan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

VIII. BERBAGAI PENGERTIAN SEBAGAI ALAT PENDEKATAN DALAM STUDI HUKUM

  1. Masyarakat hukum, adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu, didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi anggota kelompok didalam pergaulan hidup mereka.
  2. Subyek hukum, Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban (Manusia/orang dan badan hukum).
  3. Obyek hukum, Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum (benda berwujud/ tidak berwujud, benda bergerak/ tidak bergerak).
  4. Peristiwa hukum, Adalah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (perkawinan, kematian, kelahiran).
  5. Perbuatan hukum, Adalah perbuatan subyek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Hubungan hukum, Adalah hubungan antara subyek hukum yang diatur oleh hukum.
  7. Akibat hukum, Adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum.

IX. PENEMUAN HUKUM

Pengadilan dilarang menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas (pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14/ 1970). Untuk menemukan hukum dikenal dua metoda:

* Metoda penafsiran hukum, terdiri dari:

  1. penafsiran gramatikal yaitu penafsiran berdasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa atau kebiasaan dalam penggunaan sehari-hari.
  2. penafsiran histories yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang, maksud pembentuk undang-undang pada waktu membentuk undang-undang tersebut.
  3. penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya.
  4. penafsiran sosiologis yaitu penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan undang-undang, mengingat kebutuhan masyarakat berubah menurut waktu sedang bunyi undang-undang tetap. P-enerapan peraturan undang-undang disesuaikan dengan situasinya.

* Metoda konstruksi hukum:

  1. penafsiran analogis yaitu dengan memberikan ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
  2. penafsiran a contrario yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
  3. penghalusan hukum yaitu penafsiran dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang.


Subjek dan Objek Hukum (TUGAS)

Nama : Suranta Efraim Zhons Shethevans

Kelas : 2 EB 22

Npm : 26210744


Subjek dan Objek Hukum


Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

ØSSubjek Hukum Badan Hukum Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik

Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak


Pentingnya dibedakan karena :
Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :

1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :

1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:

1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :

1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak


Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :

1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

Hukum dan Hukum Ekonomi (TUGAS)

Nama : Suranta Efraim Zhons Shethevans

Kelas : 2 EB 22

Npm : 26210744


DEFINISI HUKUM

1. Prof. Meyers : semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya

2. Leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama

3. Imanuel kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan

4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.


PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).


KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

þ Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

þ Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Isinya :

1. Politik hukum lama

2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal

3. Penduduk terpecah menjadi;

a. penduduk bangsa Eropa

b. penduduk bangsa Timur Asing

c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)

4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.

5. Pendidikan bangsa Indonesia ;

a. Hasil Pendidikan Barat

b. Hasil Pendidikan Timur

þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :

a. Kepastian hukum

b. Penyerderhanaan hukum

c. Kesatuan hukum

Selasa, 29 November 2011

SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Npm: 26210744
Kelas: 2eb22
Tugas SHU dan Contoh Kasus

Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi:

SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu
satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di
gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.

* Informasi SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota

*Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.

* Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

*SHU per anggota:
• SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota

*SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb
sp; Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,-
• Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
• Laba Kotor Rp 60.000.000,-
• Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
• Laba Bersih Rp 40.000.000,-
• Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15%
• Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

• JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000

b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang .

d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.

e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

*Sumber dari

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-

usaha-shu-koperasi.html

http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-

pembagian-shu-koperasi/




Jumat, 21 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Npm: 26210744
Kelas: 2eb22
Tugas 1(Pertama)

1(A)

EKONOMI KOPERASI

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :


1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota

Ciri-Ciri Koperasi :

1. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
2. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
4. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
5. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
6. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi :

1.Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi

2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya

3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Sumber :

Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
www.unjabisnis.com

(B)

EKONOMI KOPERASI

PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA

Koperasi di Indonesia sebelum merdeka

Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :

  • Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
  • Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
  • Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
  • Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
  • Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
  • Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
  • Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
  • Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
  • Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.

Koperasi di Indonesia setelah merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistemkumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

TOKOH-TOKOH DALAM BIDANG KOPERASI :


1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.


2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.

3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.

4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.

5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI

Sumber:

Sukamdiyo, Ign, M.S, Drs, 1996, Manajemen Koperasi

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/10/pengertian-koperasi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://id.shvoong.com/business-management/investing/2038899-10-tokoh-koperasi-indonesia/

(C)

Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil

Sumber:

http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop