Selasa, 03 April 2012

Contoh Kasus Hukum

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744

Contoh Kasus Hukum Dagang


Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini: • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; • tidak memiliki daya pembeda • telah menjadi milik umum • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting.


Contoh Kasus Hukum Perikatan


Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum

- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.

Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).

Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.

Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.

Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.

”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.

Hukum Dagang (TUGAS 3B)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744


HUKUM DAGANG

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.

2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)

4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.

¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.

¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris

¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.

¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.

¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.

5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan

Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :

a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.

b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia

c. Dalam UU no. 79 tahun 1958

¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.

¨ Berasaskan gotong royong

¨ Merupakan badan hukum

¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.

6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)

a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)

b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)

c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

Hukum Perikatan (TUGAS 3A)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744


Hukum Perikatan


Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

Asas-Asas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

  1. Asas kebebasan kontrak

Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2. Asas konsensualisme

Asas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Wansprestasi

Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Selasa, 13 Maret 2012

Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah (TULISAN)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744


Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah

Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu;

Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang buruh akan
terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak,
melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai
dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun.

Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan
melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak
tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas
telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi
kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang
terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak
memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan yang panjang (mulai
dari bipartit, perantaraan, P4D, P4P, PTUN, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, dan
masalah eksekusi). Dalam pengalaman saya 12 tahun sebagai aktifis perburuhan, hanya
satu kali kasus SBSI menang di tingkat MA, kasus yang masuk ke PTUN semuanya
kalah. Dan ribuan kasus yang masuk ke tingkat P4P hampir 90% kalah dan dimenangkan
pengusaha. Buruh sebenamya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi
karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah
terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena. Ditambah lagi dengan program
Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping
status usahanya profit oriented, pemerintah bahkan ikut-ikutan mengambil dana deviden
dari keuntungan Jamsostek. Sehingga buruh hanya menerima rata-rataRp 2,5 juta setelah
pensiun umur 55 tahun. Tentu saja jumlah ini tidak mencukupi kebutuhan buruh pasca
kerja. Itulah sebabnya banyak pensiunan buruh jatuh dalam kemiskinan tragis, sebab
bahkan saat bekerja saja hidupnya sudah berada pada level subsisten, setelah pensiun
akan lebih tragis lagi. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua
politisi dan pemerintah. tetapi tidak ada satupun partai yang membuat hak inisiatif dalam
merubah UU peradilan perburuhan dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Otonomi daerah telah menghadirkan skenario lebih buruk terhadap buruh, sebab
tidak ada efektif lagi pengawasan Depnaker pusat. Semua daerah berlomba memperluas
retribusi baik legal maupun ilegal untuk menambah APBD, tidak perduli apa dampaknya
terhadap semakin berkurangnya minat investor beroperasi di daerah itu. Ada retribusi
perpanjangan ijin IKTA, pungutan mendapatkan kartu kuning, ijin penyimpangan waktu
kerja, biaya pendaftaran PKB, dan sebagainya, yang kesemuanya menggambarkan
kaburnya visi pemerintah daerah terhadap pengembangan perekonomian.
Solusi

Mengingat masalah ketenagakerjaan sudah terlanjur rumit, maka tidak ada jalan
lain bagi pemerintah untuk segera membuat langkah-langkah serius sebagai berikut:

- Segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan, sehingga
dimungkinkan buruh mendapat pelayanan yang adil. Lembaga peradilan buruh itu
harus bersih, cepat, proses sederhana, biayanya murah dan ada limit waktu
(usulan SBSI maksimum 120 hari). Bentuk P4D dan P4P dan mekanisme
tambahan ke PTUN sebaiknya harus ditiadakan. Ada berbagai model peradilan
buruh di berbagai negara yang bisa diambil sebagai contoh.

- Harus ada desakan agar anggaran untuk sektor pendidikan dalam APBN
ditingkatkan, sehingga tercipta sistem pendidikan murah dan pengajar yang
dihargai secara layak. Implikasi 40 juta penganggur saat ini akan menjadi beban
Indonesia setidaknya 25 tahun ke depan, sebab hampir semua anak penganggur
ini ditambah dengan anak-anak buruh yang hanya mendapat upah kecil (UMR DKI
Jakarta Rp 637.000.- ), akan terpaksa tidak bisa sekolah atau hanya bisa sekolah
tamat SD saja. Membawa 40 juta orang tidak terdidik pada tahun 2030 hanya akan
menjadi beban besar bagi negeri ini kelak.

- Merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK
danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah
dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya.

- Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun,
sehingga buruh bisa hidup layak. Sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang
baik akan mengurangi kriminalitas sosial.

- Dalam jangka panjang, untuk menampung tenaga kerja dan perolehan nilai
tambah, pemerintah harus merubah strategi pengembangan industri dari yang
berbasis manufaktur ke sektor andalan (leading sectors) industri kita yaitu dengan
mengembangkan sektor-sektor yang memiliki keunggulan absolute (absolute
comparative advantage).

- Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor,
sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam
proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah
membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam
menyalurkan tenaga kerja yang melimpah.

- Memfungsikan lembaga bipartit dan tripartit dalam mitra yang sejajar untuk
mengatasi hubungan industrial yang kurang baik, seperti pencegahan pemogokan
melalui perundingan. Lock out, dan mengatasi pengangguran. ILO telah
mengeluarkan istilah “social dialog” untuk mendorong orang lebih suka
berdialog/berunding ketimbang konfrontasi.

HUKUM PERJANJIAN (TUGAS)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans

Kelas: 2EB22

NPM: 26210744


Hukum Perjanjian


Pengertian Perjanjian.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

Asas- asas Perjanjian

Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:

1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.

2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.

3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.

4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.


Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real


Syarat- syarat sah Perjanjian

Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:

1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)

2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)

3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)


Akibat Hukum Perjanjian yang Sah

Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,

Pelaksanaan Perjanjian

Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Pembayaran

1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian

2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang

3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian

4) Media pembayaran yang digunakan

5) Biaya penyelenggaran pembayaran

4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)

ILMU EKONOMI (TULISAN)

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744

ILMU HUKUM

A.Pengertian

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum, mempelajari seluk beluk mengenai hukum, seperti: asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat.

B. Dalam mempelajari hukum ada 6 metode:

  1. Metode Idealis, melihat hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu, apa yang dilakukan hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (keadilan).
  2. Metode Normatif, memandang hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak, sebagai lembaga yang otonom dan dapat dibicarakan sebagai subyek tersendiri.
  3. Metode Sosiologis, memandang hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode Historis, mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
  5. Metode Sistematis, melihat hukum sebagai satu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem.
  6. Metode Komparatif, mempelajari hukum dengan cara memperbandingkan antara tata hukum disuatu Negara dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain.

HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL

A. Pengertian hukum.

  1. Menurut pendapat Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung semua aturan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  2. Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan.
  3. Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

B. Unsur-unsur hukum

1. Peraturan tingkah laku manusia;

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sangsi tegas dan nyata.

C. Ciri-ciri Hukum

  1. Terdapat perintah dan larangan.
  2. Larangan dan perintah tersebut harus ditaati.
  3. Adanya sangsi hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran terhadap perintah dan larangan yang ditetapkan dan diberlakukan.

D. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif

  1. Hukum Obyektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
  2. Hukum Subyektif adalah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang sebagai pelaku berdasarkan hukum obyektif.

E. Hak dan Kewajiban

  1. Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
  2. Hak dibedakan menjadi dua: a. hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan). DAN b. Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah:
  3. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.

F. Penggolongan Hukum

* Berdasarkan sumber Formalnya, hukum digolongkan menjadi:

  1. Hukum Undang-undang.
  2. Hukum Kebiasaan.
  3. Hukum Yurisprudensi.
  4. Hukum Traktat.
  5. Hukum Doktrin.

* Berdasarkan Isi atau Kepentinmgan yang diatur, hukum digolongkan:

1. Hukum Privat.

2. Hukum Publik.

* Berdasarkan Sifatnya atau Kekuatan Berlakunya hukum digolongkan:

1. Hukum Imperati (memaksa).

2. Hukum Fakultatip (mengatur).

* Berdasarkan Fungsinya, hukum digolongkan:

1. Hukum Materiil.

2. Hukum Formil.

* Berdasarkan Luas Berlakunya, hukum digolongkan:

1. Hukum Umum.

2. Hukum Khusus.

* Berdasarkan Bentuknya, hukum digolongkan:

1. Hukum Tertulis.

2. Hukum Tidak Tertulis.

* Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum digolongkan menjadi:

1. Hukum Nasional.

2. Hukum Internasional.

3. Hukum Asing.

* Berdasarkan Waktu Berlakunya, hukum digolongkan:

1. Ius Constitutum (hukum positif).

2. Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang).

G. Tujuan Hukum

  1. Menurut L.J. Van Apeldorn adalah menatur pergaulan hidup secara damai, keadaan damai dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum, adil bukan berarti masing-masing anggota masyarakat menerima bagian yang sama, tetapi bahwa kepentingan–kepentingan yang dilindungi oleh hukum harus seimbang.
  2. Menurut Prof. Subekti tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
  3. Menurut J. Bentham tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyknya pula.
  4. Menurut Prof. Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.

H. Fungsi Hukum

  1. Sebagai Alat Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat, baik yang mengatur hubungan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan penguasa.
  2. Sebagai Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin, krn hukum bersifat memaksa.
  3. Sebagai Alat penggerak pembangunan ( mengarahkan masyarakat).
  4. Sebagai Alat kritik, mengawasi pejabat pemerintah, penegak hukum maupun aparatur pengawasan itu sendiri.
  5. Hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

I. Terbentuknya Hukum

  1. Pandangan Legisme hukum terbentuk oleh perundang-undangan saja, hakim terikat oleh undang-undang, kebiasaan dapat berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan dari undang-undang.
  2. Pandangan Freirechtlehre, hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan dan lain-lain hanyalah merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit.
  3. Pandangan yang sekarang dianut bahwa terbentuknya hukum adalah karena kebiasaan, perundang-undangan, dan proses peradilan.

SUMBER-SUMBER HUKUM

A. Pengertian

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,

sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi

pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana

hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.

B. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.

C. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.

Termasuk sumber hukum formal:

1. Undang-undang.

2. Kebiasaan.

3. Yurisprudensi.

4. Traktaat.

5. Doktrin.

Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.

Undang-undang dibedakan;

  1. Undang-undang dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
  2. Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).

Mulai berlaku dan mengikat:

1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak

2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.

3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.

Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.

Asas berlakunya undang-undang:

1. Undang-undang tidak berlaku surut.

2. Lex posterior derogat legi priori.

3. Lex superior derogat legi inferiori.

4. lex specialis derogate legi generali.

5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM

  1. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
  2. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
  4. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
  5. Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
  6. Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
  7. Hukum Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
  8. Hukum Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
  9. Hukum Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
  10. Hukum Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
  11. Hukum Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
  12. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.

VII ASAS-ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM

Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Peraturan hukum merupakan ketentuan konkritnya, asas hukum adalah jiwanya norma hukum. Contoh:

* asas presumption of innocence.

* asas pacta sunt servanda.

* geen straaft zonder schuld.

Perbedaan dengan Norma:

  1. asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak sedangkan norma adalah merupakan aturan yang riil.
  2. asas adalah merupakan suatu ide atau konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari suatu ide tersebut.
  3. asas hukum tidak memiliki sanksi yang dapat diterapkan, sedang norma hukum mempunyai sanksi.

B. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari aturan-aturan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

VIII. BERBAGAI PENGERTIAN SEBAGAI ALAT PENDEKATAN DALAM STUDI HUKUM

  1. Masyarakat hukum, adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu, didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi anggota kelompok didalam pergaulan hidup mereka.
  2. Subyek hukum, Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban (Manusia/orang dan badan hukum).
  3. Obyek hukum, Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum (benda berwujud/ tidak berwujud, benda bergerak/ tidak bergerak).
  4. Peristiwa hukum, Adalah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (perkawinan, kematian, kelahiran).
  5. Perbuatan hukum, Adalah perbuatan subyek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Hubungan hukum, Adalah hubungan antara subyek hukum yang diatur oleh hukum.
  7. Akibat hukum, Adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum.

IX. PENEMUAN HUKUM

Pengadilan dilarang menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas (pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14/ 1970). Untuk menemukan hukum dikenal dua metoda:

* Metoda penafsiran hukum, terdiri dari:

  1. penafsiran gramatikal yaitu penafsiran berdasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa atau kebiasaan dalam penggunaan sehari-hari.
  2. penafsiran histories yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang, maksud pembentuk undang-undang pada waktu membentuk undang-undang tersebut.
  3. penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya.
  4. penafsiran sosiologis yaitu penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan undang-undang, mengingat kebutuhan masyarakat berubah menurut waktu sedang bunyi undang-undang tetap. P-enerapan peraturan undang-undang disesuaikan dengan situasinya.

* Metoda konstruksi hukum:

  1. penafsiran analogis yaitu dengan memberikan ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
  2. penafsiran a contrario yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
  3. penghalusan hukum yaitu penafsiran dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang.


Subjek dan Objek Hukum (TUGAS)

Nama : Suranta Efraim Zhons Shethevans

Kelas : 2 EB 22

Npm : 26210744


Subjek dan Objek Hukum


Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

ØSSubjek Hukum Badan Hukum Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik

Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak


Pentingnya dibedakan karena :
Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :

1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :

1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:

1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :

1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak


Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :

1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian