Selasa, 29 November 2011

SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Npm: 26210744
Kelas: 2eb22
Tugas SHU dan Contoh Kasus

Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi:

SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu
satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di
gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.

* Informasi SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota

*Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.

* Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

*SHU per anggota:
• SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota

*SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb
sp; Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,-
• Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
• Laba Kotor Rp 60.000.000,-
• Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
• Laba Bersih Rp 40.000.000,-
• Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15%
• Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

• JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000

b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang .

d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.

e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

*Sumber dari

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-

usaha-shu-koperasi.html

http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-

pembagian-shu-koperasi/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar