HAK MEREK
Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN
Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng
Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang
menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya
mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana
tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali
kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret
(Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa
dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di
papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang
itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta
selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk
memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan
terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125
dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125,
sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red),
tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan
hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda :
Dody mengaku
tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat
Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu
dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari
nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No.
3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa
kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma,
yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang
pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal
dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya
merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum
Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya
dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23-
16)
Analisis :
Dalam masalah ini Doddy
Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak
pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT
Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama
Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi
dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang
berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan
ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita.
Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal
dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya
merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya
ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak
telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal
milik AHM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar