Selasa, 13 Maret 2012
Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah (TULISAN)
HUKUM PERJANJIAN (TUGAS)
Nama: Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas: 2EB22
NPM: 26210744
Hukum Perjanjian
Pengertian Perjanjian.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
Asas- asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.
Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Syarat- syarat sah Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)
Akibat Hukum Perjanjian yang Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
ILMU EKONOMI (TULISAN)
ILMU HUKUM
A.Pengertian
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum, mempelajari seluk beluk mengenai hukum, seperti: asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat.
B. Dalam mempelajari hukum ada 6 metode:
- Metode Idealis, melihat hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu, apa yang dilakukan hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (keadilan).
- Metode Normatif, memandang hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak, sebagai lembaga yang otonom dan dapat dibicarakan sebagai subyek tersendiri.
- Metode Sosiologis, memandang hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis, mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
- Metode Sistematis, melihat hukum sebagai satu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem.
- Metode Komparatif, mempelajari hukum dengan cara memperbandingkan antara tata hukum disuatu Negara dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain.
HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL
A. Pengertian hukum.
- Menurut pendapat Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung semua aturan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan.
- Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
B. Unsur-unsur hukum
1. Peraturan tingkah laku manusia;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi tegas dan nyata.
C. Ciri-ciri Hukum
- Terdapat perintah dan larangan.
- Larangan dan perintah tersebut harus ditaati.
- Adanya sangsi hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran terhadap perintah dan larangan yang ditetapkan dan diberlakukan.
D. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
- Hukum Obyektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
- Hukum Subyektif adalah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang sebagai pelaku berdasarkan hukum obyektif.
E. Hak dan Kewajiban
- Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
- Hak dibedakan menjadi dua: a. hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan). DAN b. Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah:
- Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.
F. Penggolongan Hukum
* Berdasarkan sumber Formalnya, hukum digolongkan menjadi:
- Hukum Undang-undang.
- Hukum Kebiasaan.
- Hukum Yurisprudensi.
- Hukum Traktat.
- Hukum Doktrin.
* Berdasarkan Isi atau Kepentinmgan yang diatur, hukum digolongkan:
1. Hukum Privat.
2. Hukum Publik.
* Berdasarkan Sifatnya atau Kekuatan Berlakunya hukum digolongkan:
1. Hukum Imperati (memaksa).
2. Hukum Fakultatip (mengatur).
* Berdasarkan Fungsinya, hukum digolongkan:
1. Hukum Materiil.
2. Hukum Formil.
* Berdasarkan Luas Berlakunya, hukum digolongkan:
1. Hukum Umum.
2. Hukum Khusus.
* Berdasarkan Bentuknya, hukum digolongkan:
1. Hukum Tertulis.
2. Hukum Tidak Tertulis.
* Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
1. Hukum Nasional.
2. Hukum Internasional.
3. Hukum Asing.
* Berdasarkan Waktu Berlakunya, hukum digolongkan:
1. Ius Constitutum (hukum positif).
2. Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang).
G. Tujuan Hukum
- Menurut L.J. Van Apeldorn adalah menatur pergaulan hidup secara damai, keadaan damai dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum, adil bukan berarti masing-masing anggota masyarakat menerima bagian yang sama, tetapi bahwa kepentingan–kepentingan yang dilindungi oleh hukum harus seimbang.
- Menurut Prof. Subekti tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
- Menurut J. Bentham tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyknya pula.
- Menurut Prof. Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
H. Fungsi Hukum
- Sebagai Alat Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat, baik yang mengatur hubungan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan penguasa.
- Sebagai Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin, krn hukum bersifat memaksa.
- Sebagai Alat penggerak pembangunan ( mengarahkan masyarakat).
- Sebagai Alat kritik, mengawasi pejabat pemerintah, penegak hukum maupun aparatur pengawasan itu sendiri.
- Hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
I. Terbentuknya Hukum
- Pandangan Legisme hukum terbentuk oleh perundang-undangan saja, hakim terikat oleh undang-undang, kebiasaan dapat berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan dari undang-undang.
- Pandangan Freirechtlehre, hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan dan lain-lain hanyalah merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit.
- Pandangan yang sekarang dianut bahwa terbentuknya hukum adalah karena kebiasaan, perundang-undangan, dan proses peradilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana
hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.
B. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.
C. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Termasuk sumber hukum formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Undang-undang dibedakan;
- Undang-undang dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
- Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).
Mulai berlaku dan mengikat:
1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.
Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.
Asas berlakunya undang-undang:
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Lex posterior derogat legi priori.
3. Lex superior derogat legi inferiori.
4. lex specialis derogate legi generali.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM
- Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
- Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
- Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
- Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
- Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
- Hukum Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
- Hukum Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
- Hukum Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
- Hukum Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
- Hukum Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
- Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.
VII ASAS-ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Peraturan hukum merupakan ketentuan konkritnya, asas hukum adalah jiwanya norma hukum. Contoh:
* asas presumption of innocence.
* asas pacta sunt servanda.
* geen straaft zonder schuld.
Perbedaan dengan Norma:
- asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak sedangkan norma adalah merupakan aturan yang riil.
- asas adalah merupakan suatu ide atau konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari suatu ide tersebut.
- asas hukum tidak memiliki sanksi yang dapat diterapkan, sedang norma hukum mempunyai sanksi.
B. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari aturan-aturan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
VIII. BERBAGAI PENGERTIAN SEBAGAI ALAT PENDEKATAN DALAM STUDI HUKUM
- Masyarakat hukum, adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu, didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi anggota kelompok didalam pergaulan hidup mereka.
- Subyek hukum, Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban (Manusia/orang dan badan hukum).
- Obyek hukum, Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum (benda berwujud/ tidak berwujud, benda bergerak/ tidak bergerak).
- Peristiwa hukum, Adalah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (perkawinan, kematian, kelahiran).
- Perbuatan hukum, Adalah perbuatan subyek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku.
- Hubungan hukum, Adalah hubungan antara subyek hukum yang diatur oleh hukum.
- Akibat hukum, Adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum.
IX. PENEMUAN HUKUM
Pengadilan dilarang menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas (pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14/ 1970). Untuk menemukan hukum dikenal dua metoda:
* Metoda penafsiran hukum, terdiri dari:
- penafsiran gramatikal yaitu penafsiran berdasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa atau kebiasaan dalam penggunaan sehari-hari.
- penafsiran histories yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang, maksud pembentuk undang-undang pada waktu membentuk undang-undang tersebut.
- penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya.
- penafsiran sosiologis yaitu penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan undang-undang, mengingat kebutuhan masyarakat berubah menurut waktu sedang bunyi undang-undang tetap. P-enerapan peraturan undang-undang disesuaikan dengan situasinya.
* Metoda konstruksi hukum:
- penafsiran analogis yaitu dengan memberikan ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
- penafsiran a contrario yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
- penghalusan hukum yaitu penafsiran dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang.
Subjek dan Objek Hukum (TUGAS)
Nama : Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas : 2 EB 22
Npm : 26210744
Subjek dan Objek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
ØSSubjek Hukum Badan Hukum Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
a. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Hukum dan Hukum Ekonomi (TUGAS)
Nama : Suranta Efraim Zhons Shethevans
Kelas : 2 EB 22
Npm : 26210744
DEFINISI HUKUM
1. Prof. Meyers : semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. Leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. Imanuel kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
þ Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
þ Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. penduduk bangsa Timur Asing
c. penduduk bangsa pribadi (
4. Pemikiran bangsa
5. Pendidikan bangsa
a. Hasil Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur
þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hukum