ILMU HUKUM
A.Pengertian
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum, mempelajari seluk beluk mengenai hukum, seperti: asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat.
B. Dalam mempelajari hukum ada 6 metode:
- Metode Idealis, melihat hukum sebagai perwujudan nilai-nilai tertentu, apa yang dilakukan hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (keadilan).
- Metode Normatif, memandang hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak, sebagai lembaga yang otonom dan dapat dibicarakan sebagai subyek tersendiri.
- Metode Sosiologis, memandang hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis, mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
- Metode Sistematis, melihat hukum sebagai satu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem.
- Metode Komparatif, mempelajari hukum dengan cara memperbandingkan antara tata hukum disuatu Negara dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain.
HUKUM SEBAGAI KAIDAH SOSIAL
A. Pengertian hukum.
- Menurut pendapat Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung semua aturan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Menurut Immanuel Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan.
- Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
B. Unsur-unsur hukum
1. Peraturan tingkah laku manusia;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi tegas dan nyata.
C. Ciri-ciri Hukum
- Terdapat perintah dan larangan.
- Larangan dan perintah tersebut harus ditaati.
- Adanya sangsi hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran terhadap perintah dan larangan yang ditetapkan dan diberlakukan.
D. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
- Hukum Obyektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
- Hukum Subyektif adalah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang sebagai pelaku berdasarkan hukum obyektif.
E. Hak dan Kewajiban
- Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
- Hak dibedakan menjadi dua: a. hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan). DAN b. Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah:
- Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.
F. Penggolongan Hukum
* Berdasarkan sumber Formalnya, hukum digolongkan menjadi:
- Hukum Undang-undang.
- Hukum Kebiasaan.
- Hukum Yurisprudensi.
- Hukum Traktat.
- Hukum Doktrin.
* Berdasarkan Isi atau Kepentinmgan yang diatur, hukum digolongkan:
1. Hukum Privat.
2. Hukum Publik.
* Berdasarkan Sifatnya atau Kekuatan Berlakunya hukum digolongkan:
1. Hukum Imperati (memaksa).
2. Hukum Fakultatip (mengatur).
* Berdasarkan Fungsinya, hukum digolongkan:
1. Hukum Materiil.
2. Hukum Formil.
* Berdasarkan Luas Berlakunya, hukum digolongkan:
1. Hukum Umum.
2. Hukum Khusus.
* Berdasarkan Bentuknya, hukum digolongkan:
1. Hukum Tertulis.
2. Hukum Tidak Tertulis.
* Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
1. Hukum Nasional.
2. Hukum Internasional.
3. Hukum Asing.
* Berdasarkan Waktu Berlakunya, hukum digolongkan:
1. Ius Constitutum (hukum positif).
2. Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang).
G. Tujuan Hukum
- Menurut L.J. Van Apeldorn adalah menatur pergaulan hidup secara damai, keadaan damai dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum, adil bukan berarti masing-masing anggota masyarakat menerima bagian yang sama, tetapi bahwa kepentingan–kepentingan yang dilindungi oleh hukum harus seimbang.
- Menurut Prof. Subekti tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
- Menurut J. Bentham tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyknya pula.
- Menurut Prof. Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
H. Fungsi Hukum
- Sebagai Alat Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat, baik yang mengatur hubungan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan penguasa.
- Sebagai Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin, krn hukum bersifat memaksa.
- Sebagai Alat penggerak pembangunan ( mengarahkan masyarakat).
- Sebagai Alat kritik, mengawasi pejabat pemerintah, penegak hukum maupun aparatur pengawasan itu sendiri.
- Hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
I. Terbentuknya Hukum
- Pandangan Legisme hukum terbentuk oleh perundang-undangan saja, hakim terikat oleh undang-undang, kebiasaan dapat berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan dari undang-undang.
- Pandangan Freirechtlehre, hukum terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan dan lain-lain hanyalah merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit.
- Pandangan yang sekarang dianut bahwa terbentuknya hukum adalah karena kebiasaan, perundang-undangan, dan proses peradilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana
hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum.
B. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang, faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku, seperti: struktur ekononmi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, kesusilaan dll.
C. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Termasuk sumber hukum formal:
1. Undang-undang.
2. Kebiasaan.
3. Yurisprudensi.
4. Traktaat.
5. Doktrin.
Undang-undang ialah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Undang-undang dibedakan;
- Undang-undang dalam arti meteriil yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum.
- Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Persyaratan bahwa setiap undang-undang harus diundangkan oleh Sekretaris Negara dan dimuat didalam Lembaran Negara (LN).
Mulai berlaku dan mengikat:
1. disebutkan dalam undang-undang itu sendiri, jika tidak
2. untuk jawa dan madura mulai berlaku hari ke-30 sejak diundangkan.
3. untuk daerah lain mulai berlaku hari ke-100 sejak diundangkan.
Setelah persyaratan dipenuhi maka berlaku fictie hukum bahwa setiap orang dianggap telah mengetahuinya dan terikat oleh undang-undang itu.
Asas berlakunya undang-undang:
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Lex posterior derogat legi priori.
3. Lex superior derogat legi inferiori.
4. lex specialis derogate legi generali.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
VI. JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM
- Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan tata kerja alat perlengkapan Negara tersebut.
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan Negara harus berbuat dalam melaksanakan tugasnya.
- Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
- Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, kejahatan atau pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi pelaku.
- Hukum Dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan.
- Hukum Agraria adalah keseluruhan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulus yang mengatur agrarian (Bumi, Air, Ruang Angkasa, Kekayaan Alam Yang Terkandung Didalamnya).
- Hukum Pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
- Hukum Perburuhan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.
- Hukum Internasional hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara (yang bukan bersifat perdata).
- Hukum Acara adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui pengadilan.
- Hukum Adat adalah adat istiadat yang mempunyai akibat hukum.
- Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Wahyu Tuhan, Sunnah Rosul dan Ijtihad.
VII ASAS-ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Peraturan hukum merupakan ketentuan konkritnya, asas hukum adalah jiwanya norma hukum. Contoh:
* asas presumption of innocence.
* asas pacta sunt servanda.
* geen straaft zonder schuld.
Perbedaan dengan Norma:
- asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak sedangkan norma adalah merupakan aturan yang riil.
- asas adalah merupakan suatu ide atau konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari suatu ide tersebut.
- asas hukum tidak memiliki sanksi yang dapat diterapkan, sedang norma hukum mempunyai sanksi.
B. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari aturan-aturan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
VIII. BERBAGAI PENGERTIAN SEBAGAI ALAT PENDEKATAN DALAM STUDI HUKUM
- Masyarakat hukum, adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu, didalamnya berlaku serangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi anggota kelompok didalam pergaulan hidup mereka.
- Subyek hukum, Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban (Manusia/orang dan badan hukum).
- Obyek hukum, Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum (benda berwujud/ tidak berwujud, benda bergerak/ tidak bergerak).
- Peristiwa hukum, Adalah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (perkawinan, kematian, kelahiran).
- Perbuatan hukum, Adalah perbuatan subyek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku.
- Hubungan hukum, Adalah hubungan antara subyek hukum yang diatur oleh hukum.
- Akibat hukum, Adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum.
IX. PENEMUAN HUKUM
Pengadilan dilarang menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas (pasal 22 AB dan pasal 14 UU No. 14/ 1970). Untuk menemukan hukum dikenal dua metoda:
* Metoda penafsiran hukum, terdiri dari:
- penafsiran gramatikal yaitu penafsiran berdasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa atau kebiasaan dalam penggunaan sehari-hari.
- penafsiran histories yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang, maksud pembentuk undang-undang pada waktu membentuk undang-undang tersebut.
- penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang memperhatikan susunan kata-kata yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya.
- penafsiran sosiologis yaitu penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan undang-undang, mengingat kebutuhan masyarakat berubah menurut waktu sedang bunyi undang-undang tetap. P-enerapan peraturan undang-undang disesuaikan dengan situasinya.
* Metoda konstruksi hukum:
- penafsiran analogis yaitu dengan memberikan ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
- penafsiran a contrario yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
- penghalusan hukum yaitu penafsiran dengan cara menyempitkan berlakunya ketentuan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar